Bagi kamu seorang pria maka pilihlah wanita yang agamanya baik. Seperti yang
disarankan oleh Rasulullah Shallallahu 'alihi Wassalam.
“Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.” (HR. Bukhori Muslim)
Namun ada pula wanita yang diharamkan untuk dinikahi. Para ulama
mengelompokkan menjadi dua kategori utama, yang pertama
wanita yang dilarang dinikahi selama-lamanya dan
wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu.
Ilustrasi Wanita Muslimah. Sumber : Instagram/ismee tasneem |
Wanita yang Diharamkan untuk Dinikahi Selama-lamanya Karena Nasab
Wanita yang diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya karena memiliki hubungan
nasab, yaitu hubungan antar seorang perempuan dengan lelaki yang masih satu
nasab atau hubungan keluarga.
Berikut wanita yang diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya :
1. Ibu Kandung dan Seterusnya ke Jalur Atas
Bagi seorang lelaki, wanita yang pertama kali menjadi mahramnya adalah ibunya
sendiri. Haram hukumnya bila terjadi pernikahan diantara mereka.
Ini berlaku pula kepada ibunya ibu atau nenek dan seterusnya kejalur atas.
2. Anak Perempuan dan Seterusnya ke Jalur bawah
Anak perempuannya adalah wanita yang menjadi mahramnya, sehingga haram
terjadi pernikahan antara mereka termasuk anak perempuan dari anak perempuan
atau cucu dan seterusnya kebawah
3. Saudara Perempuan Seayah Seibu atau Seibu atau Seayah (Saudari Kandung)
Seorang lelaki diharamkan untuk menikahi saudari kandung perempuannya. Yang
dimaksud saudari perempuan bisa kakak atau adik.
Termasuk saudari seayah-seibu atau saudari seayah tidak seibu atau saudari
seibu tidak seayah.
4. Saudara-saudara Ayah yang Perempuan (Bibi)
Dalam keseharian kita, saudari Ayah sering disebut Bibi, namun ada pula yang
menyebut dengan panggilan tante.
Namun sama saja, jika menikahi mereka maka hukumnya haram.
Baca Juga Pernikahan yang Dilarang Dalam Islam
5. Saudara-Saudara Ibu yang Perempuan (Bibi)
Sama seperti saudari perempuan dari garis Ayah atau bibi, saudari perempuan
dari garis Ibu pun diharamkan untuk dinikahi
6. Anak Perempuan dari Saudara Lelakimu (Keponakan)
Anak-anak perempuan dari saudara lelakimu baik kakak atau adik lelakimu atau
yang biasa kita sebut sebagai keponakan.
Mereka haram untuk dinikahi.
7. Anak Perempuan dari Saudari Wanitamu (Keponakan)
Keponakan dari saudari perempuanmu pun diharamkan untuk dinikahi.
Sudah jelas hukumnya bagi seorang perempuan yang memiliki nasab yang sama
dengan seorang lelaki, maka pernikahan mereka diharamkan oleh Allah Subhanahu
Wa Ta'ala.
Sebagaimana yang di firmankan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam Al Qur'an
Surah Annisa ayat 23 :
"Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisa : 23)
Berikut ringkasannya dalam bentuk Infografis
Infografis Wanita yang Diharamkan Untuk Dinikahi Selamanya Karena
Nasab |
Wanita yang Diharamkan untuk Dinikahi Selama-lamanya Karena Mushaharah
Wanita yang diharamkan karena musharah adalah dikarenakan adanya hubungan
perbesanan. Seperti hubungan mertua dan menantu atau orang tua tiri/anak tiri.
Sifat kemahramannya tidak lah sementara namun selama-lamanya, maka menjadi
haram hukumnya jika menikahi mereka.
1. Ibu dari Istri dan Seterusnya ke Jalur Atas (Mertua)
Diharamkan seorang lelaki menikahi ibu dari istrinya atau mertua perempuannya.
Hukum ini berlaku selama-lamanya tidak bersifat sementara
2. Anak Perempuan Mereka dan Seterusnya ke Jalur Bawah (Anak Tiri)
Bila seorang lelaki menikahi seorang janda dan memiliki anak perawan, maka
haram hukumnya untuk menikahi anak tirinya. Meskipun ibunya telah wafat atau
bercerai.
Namun ada pengecualian bagi pernikahan dengan janda tersebut belum terjadi
hubungan suami istri kemudian terjadi perceraian atau wafat, maka anak perawan
janda tersebut boleh untuk dinikahi.
3. Istri dari Ayah, Kakak dan Seterusnya ke Jalur Atas (Ibu Tiri)
Yang dimaksud dari istri Ayah disini adalah ibu tiri. Maka haram untuk
menikahi janda dari Ayah kita sendiri, karena kedudukan mereka adalah sebagai
Ibu, meskipun Ibu tiri.
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)." (QS. An-Nisa' : 22)
4. Istri dari Anak Lelaki dan Seterusnya ke Jalur Bawah (Menantu)
Seorang lelaki diharamkan menikahi istri dari anak lelakinya atau menantunya
sendiri. Meskipun perempuan tersebut sudah bukan menjadi istri dari anak
lelakinya.
Berikut ringkasannya dalam bentuk Infografis
Infografis Wanita yang Diharamkan Untuk Dinikahi Selamanya Karena Besan - MenikahMuda |
Mahram Karena Satu Sepersusuan
Dalam islam diharamkan pula pernikahan karena memiliki hubungan saudara
sepersusuan, berdasarkan hadist Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam.
"Diharamkan karena sepersusuan seperti yang diharamkan karena nasab".
Bila ada dua bayi yang menyusu pada wanita yang sama, maka kedua bayi tersebut
menjadi saudara sepersusuan meskipun berbeda ayah dan ibunya.
Jika kedua bayi tersebut berbeda jenis kelaminnya, misal bayi yang pertama
adalah lelaki dan bayi yang kedua adalah perempuan maka hubungan keduanya
menjadi mahram dan haram untuk menikah satu sama lainnya.
Hubungan sepersusuan hanya sebatas kemahramannya saja, tidak termasuk masalah
warisan. Karena saudara sepersusuan tidak termasuk ahli waris.
Wanita yang Diharamkan untuk Dinikahi Hingga Waktu Tertentu
Kemahramannya hanya bersifat sementara sehingga wanita yang harusnya haram
untuk dinikahi namun menjadi boleh karena sesuatu hal.
Namun kemahramannya hanya mengharamkan pernikahan saja, tapi tidak membuat
seorang lelaki boleh melihat aurat, berkhalwat atau bepergian bersama.
Adapun wanita yang diharamkan dinikahi hingga waktu tertentu yaitu,
- Saudari Wanita Istri
- Wanita Pezina yang Sudah Bertaubat
- Wanita yang Sedang Ihram, Hingga Ia Selesai Ihramnya
- Wanita Dalam Masa Iddah Hingga Habis Masa Iddahnya
- Wanita yang Sudah Ditalak Tiga Hingga Dia Menikah dengan Lelaki Lain
Baca Juga 6 Tips Persiapan Untuk Menikah
Maka, selain wanita yang disebutkan diatas, boleh untuk dinikahi sebagaimana
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan wanita yang dilarang untuk
dinikahi
“Dan, dihalalkan bagi kalian selain yang demikian”. (An-Nisa/4 : 24)
Jika menurut kamu info ini bermanfaat, silahkan dibagikan kepada orang-orang
yang ada disekitarmu. Terima Kasih :)
0 Komentar