Wanita Yang Diharamkan untuk Dinikahi, yang Terakhir Ternyata

Menikah Muda - Salah satu syarat sah nya pernikahan adalah mempelai wanita. Bagi kamu seorang wanita, sudah selayaknya memperbaiki agamamu, karena seorang wanita akan menjadi pendidik pertama bagi anaknya kelak. 

Bagi kamu seorang pria maka pilihlah wanita yang agamanya baik. Seperti yang disarankan oleh Rasulullah Shallallahu 'alihi Wassalam.

“Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.” (HR. Bukhori Muslim)

Namun ada pula wanita yang diharamkan untuk dinikahi. Para ulama mengelompokkan menjadi dua kategori utama, yang pertama wanita yang dilarang dinikahi selama-lamanya dan wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu.

Wanita yang diharamkan untuk dinikahi - menikahmuda
Ilustrasi Wanita Muslimah. Sumber : Instagram/ismee tasneem


Wanita yang Diharamkan untuk Dinikahi Selama-lamanya Karena Nasab

Wanita yang diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya karena memiliki hubungan nasab, yaitu hubungan antar seorang perempuan dengan lelaki yang masih satu nasab atau hubungan keluarga.

Berikut wanita yang diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya :


1. Ibu Kandung dan Seterusnya ke Jalur Atas 

Bagi seorang lelaki, wanita yang pertama kali menjadi mahramnya adalah ibunya sendiri. Haram hukumnya bila terjadi pernikahan diantara mereka.

Ini berlaku pula kepada ibunya ibu atau nenek dan seterusnya kejalur atas.


2. Anak Perempuan dan Seterusnya ke Jalur bawah

Anak perempuannya adalah wanita yang menjadi mahramnya, sehingga  haram terjadi pernikahan antara mereka termasuk anak perempuan dari anak perempuan atau cucu dan seterusnya kebawah


3. Saudara Perempuan Seayah Seibu atau Seibu atau Seayah (Saudari Kandung)

Seorang lelaki diharamkan untuk menikahi saudari kandung perempuannya. Yang dimaksud saudari perempuan bisa kakak atau adik.

Termasuk saudari seayah-seibu atau saudari seayah tidak seibu atau saudari seibu tidak seayah.


4. Saudara-saudara Ayah yang Perempuan (Bibi)

Dalam keseharian kita, saudari Ayah sering disebut Bibi, namun ada pula yang menyebut dengan panggilan tante.

Namun sama saja, jika menikahi mereka maka hukumnya haram.



5. Saudara-Saudara Ibu yang Perempuan (Bibi)

Sama seperti saudari perempuan dari garis Ayah atau bibi, saudari perempuan dari garis Ibu pun diharamkan untuk dinikahi


6. Anak Perempuan dari Saudara Lelakimu (Keponakan)

Anak-anak perempuan dari saudara lelakimu baik kakak atau adik lelakimu atau yang biasa kita sebut sebagai keponakan. 

Mereka haram untuk dinikahi.


7. Anak Perempuan dari Saudari Wanitamu (Keponakan)

Keponakan dari saudari perempuanmu pun diharamkan untuk dinikahi. 


Sudah jelas hukumnya bagi seorang perempuan yang memiliki nasab yang sama dengan seorang lelaki, maka pernikahan mereka diharamkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Sebagaimana yang di firmankan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam Al Qur'an Surah Annisa ayat 23 :

"Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisa : 23)

Berikut ringkasannya dalam bentuk Infografis

Infografis Wanita yang Diharamkan Untuk Dinikahi Selamanya Karena Nasab - menikah muda
Infografis Wanita yang Diharamkan Untuk Dinikahi Selamanya Karena Nasab


Wanita yang Diharamkan untuk Dinikahi Selama-lamanya Karena Mushaharah

Wanita yang diharamkan karena musharah adalah dikarenakan adanya hubungan perbesanan. Seperti hubungan mertua dan menantu atau orang tua tiri/anak tiri.

Sifat kemahramannya tidak lah sementara namun selama-lamanya, maka menjadi haram hukumnya jika menikahi mereka.


1. Ibu dari Istri dan Seterusnya ke Jalur Atas (Mertua)

Diharamkan seorang lelaki menikahi ibu dari istrinya atau mertua perempuannya.

Hukum ini berlaku selama-lamanya tidak bersifat sementara


2. Anak Perempuan Mereka dan Seterusnya ke Jalur Bawah (Anak Tiri)

Bila seorang lelaki menikahi seorang janda dan memiliki anak perawan, maka haram hukumnya untuk menikahi anak tirinya. Meskipun ibunya telah wafat atau bercerai.

Namun ada pengecualian bagi pernikahan dengan janda tersebut belum terjadi hubungan suami istri kemudian terjadi perceraian atau wafat, maka anak perawan janda tersebut boleh untuk dinikahi.


3. Istri dari Ayah, Kakak dan Seterusnya ke Jalur Atas (Ibu Tiri)

Yang dimaksud dari istri Ayah disini adalah ibu tiri. Maka haram untuk menikahi janda dari Ayah kita sendiri, karena kedudukan mereka adalah sebagai Ibu, meskipun Ibu tiri.

"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)." (QS. An-Nisa' : 22)


4. Istri dari Anak Lelaki dan Seterusnya ke Jalur Bawah (Menantu)

Seorang lelaki diharamkan menikahi istri dari anak lelakinya atau menantunya sendiri. Meskipun perempuan tersebut sudah bukan menjadi istri dari anak lelakinya.


Berikut ringkasannya dalam bentuk Infografis

Infografis Wanita yang Diharamkan Untuk Dinikahi Selamanya Karena Besan - MenikahMuda
Infografis Wanita yang Diharamkan Untuk Dinikahi Selamanya Karena Besan - MenikahMuda


Mahram Karena Satu Sepersusuan

Dalam islam diharamkan pula pernikahan karena memiliki hubungan saudara sepersusuan, berdasarkan hadist Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam. "Diharamkan karena sepersusuan seperti yang diharamkan karena nasab".

Bila ada dua bayi yang menyusu pada wanita yang sama, maka kedua bayi tersebut menjadi saudara sepersusuan meskipun berbeda ayah dan ibunya.

Jika kedua bayi tersebut berbeda jenis kelaminnya, misal bayi yang pertama adalah lelaki dan bayi yang kedua adalah perempuan maka hubungan keduanya menjadi mahram dan haram untuk menikah satu sama lainnya.

Hubungan sepersusuan hanya sebatas kemahramannya saja, tidak termasuk masalah warisan. Karena saudara sepersusuan tidak termasuk ahli waris.


Wanita yang Diharamkan untuk Dinikahi Hingga Waktu Tertentu

Kemahramannya hanya bersifat sementara sehingga wanita yang harusnya haram untuk dinikahi namun menjadi boleh karena sesuatu hal.

Namun kemahramannya hanya mengharamkan pernikahan saja, tapi tidak membuat seorang lelaki boleh melihat aurat, berkhalwat atau bepergian bersama.

Adapun wanita yang diharamkan dinikahi hingga waktu tertentu yaitu,

  • Saudari Wanita Istri
  • Wanita Pezina yang Sudah Bertaubat
  • Wanita yang Sedang Ihram, Hingga Ia Selesai Ihramnya
  • Wanita Dalam Masa Iddah Hingga Habis Masa Iddahnya
  • Wanita yang Sudah Ditalak Tiga Hingga Dia Menikah dengan Lelaki Lain


Maka, selain wanita yang disebutkan diatas, boleh untuk dinikahi sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan wanita yang dilarang untuk dinikahi

“Dan, dihalalkan bagi kalian selain yang demikian”. (An-Nisa/4 : 24)

Jika menurut kamu info ini bermanfaat, silahkan dibagikan kepada orang-orang yang ada disekitarmu. Terima Kasih :)

Posting Komentar

0 Komentar