Menikahmuda - Pernikahan merupakan salah satu fase kehidupan yang
diimpikan banyak orang.
Apalagi bagi kamu yang ingin menikah muda, pastinya kamu ingin pernikahan kamu dapat tercatat di arsip negara.
Meskipun menikah siri tetap SAH dalam pandangan islam, namun sangat penting mengurus pernikahan di KUA.
Agar pernikahan kamu tetap SAH di mata agama juga SAH di mata negara.
Maka perlu kamu ketahui cara, biaya dan syarat mengurus pernikahan di KUA.
Bisa mengurangi pengeluaran pernikahan kamu kan ? Tapi, ketentuan diatas hanya berlaku saat jam kerja KUA saja.
Jika akad nikah dilakukan diluar jam kerja KUA akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000.
Dan pembayarannya di transfer ke rekening yang sudah ditentukan, jadi tidak perlu memberi amplop lagi ke penghulu.
Tapi kalau pun mau memberi sebagai tanda terima kasih tidak mengapa. Disesuaikan dengan rencana pengeluaran pernikahan kamu yaa.
Namun biaya tersebut ada jika akad nikah dilakukan diluar KUA atau diluar jam kerja KUA.
Bila kamu melangsungkan akad nikah di KUA sudah pasti GRATIS.
Untuk pelunasan biaya nikah dapat di transfer ke rekening yang sudah ditentukan di KUA, nanti jangan lupa ditanyakan yaa.
Apalagi bagi kamu yang ingin menikah muda, pastinya kamu ingin pernikahan kamu dapat tercatat di arsip negara.
Meskipun menikah siri tetap SAH dalam pandangan islam, namun sangat penting mengurus pernikahan di KUA.
Agar pernikahan kamu tetap SAH di mata agama juga SAH di mata negara.
Maka perlu kamu ketahui cara, biaya dan syarat mengurus pernikahan di KUA.
Cara dan Syarat Mengurus Pernikahan di KUA |
Biaya Nikah di KUA
Tahukah kamu ? Kalau menikah di KUA itu sebenarnya gratis lho.
Jadi kamu gak perlu takut, kalaubiaya nikah di KUA mahal.
Jadi kamu gak perlu takut, kalau
Bisa mengurangi pengeluaran pernikahan kamu kan ? Tapi, ketentuan diatas hanya berlaku saat jam kerja KUA saja.
Jika akad nikah dilakukan diluar jam kerja KUA akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000.
Dan pembayarannya di transfer ke rekening yang sudah ditentukan, jadi tidak perlu memberi amplop lagi ke penghulu.
Tapi kalau pun mau memberi sebagai tanda terima kasih tidak mengapa. Disesuaikan dengan rencana pengeluaran pernikahan kamu yaa.
Persyaratan Menikah di KUA
Ada beberapa persyaratan umum yang perlu kamu ketahui sebelum mengajukan pernikahan di KUA. Berikut sayarat-syarat mengurus pernikahan di KUA :- Surat keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat keterangan asal-usul (model N2),
- Surat persetujuan mempelai (model N3),
- Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala
- Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Proses Pengurusan Surat Nikah ke KUA
Dalam proses pengurusan surat nikah ke KUA, kamu juga perlu menyiapkan dokumen yang akan diserahkan. Berikut proses pengurusan surat nikah ke KUA.Calon Suami
- Calon suami membawa surat pengantar dari RT-RW ke kelurahan untuk mendapatkan blanko N1. N2, N3 dan N4.
- Mendatangi KUA setempat untuk mendapatkan surat numpang nikah/pengantar/rekomendasi nikah (Jika alamat calon istri lain kecamatan/daerah)
- Jika alamat calon istri satu kecamatan/daerah, berkas calon suami diserahkan ke calon istri.
Berkas yang diserahkan juga harus disertai lampiran berikut :
- Fotokopi KTP
- Akta kelahiran dan kartu keluarga
- Pas foto 3x4 = 2 lembar, jika calon istri beda kecamatan
- pas foto 2x3 = 5 lembar, jika calon istri satu kecamatan
Calon Istri
- Calon istri membawa surat pengantar dari RT-RW ke kelurahan setempat untuk mendapatkan blanko N1, N2, N3 dan N4.
- Mendatangi KUA setempat untuk mendaftar nikah dan pemeriksaan administrasi.
- Sebelum pernikahan, kedua calon akan mendapatkan nasihat perkawinan dari BP4.
Lampiran Tambahan
Berikut lampiran tambahan yang perlu kamu siapkan juga. Karena merupakan
syarat yang dibutuhkan di KUA.
- Fotokopi KTP,
- Akta kelahiran dan kartu keluarga calon pengantin,
- Fotokopi kartu imunisasi TT,
- Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing calon pengantin 5 lembar,
- Akta Cerai dari pengadilan agama bagi janda/ duda cerai,
- Dispensasi dari pengadilan agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
- Surat keterangan kematian ayah bila sudah meninggal,
- Surat keterangan wali jika wali tidak sealamat dari kelurahan setempat,
- Dispensasi camat bila kurang dari 10 hari,
- N5 (surat izin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun,
- N6 (Surat kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia
Haykal Kamil Menikah |
Tata Cara dan Prosedur Pengajuan Nikah di KUA
Setelah mengetahui biaya nikah di KUA dan syarat menikah di KUA. Ada
beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam pengajuan nikah di KUA.
Berikut tata cara dan prosedur pengajuan nikah di KUA.
1. Menentukan Lokasi Akad Nikah
Penentuan lokasi akad nikah sangatlah penting sebelum kamu mendaftarkan
pernikahan mu ke KUA, karena ada beberapa dokumen yang harus diurus ketika
akad nikah dilakukan diluar daerah domisili.
Jika prosesi akad nikah diadakan diluar domisili/beda kecamatan, segera urus
surat numpang nikah di KUA domisili kamu.
Setelahnya surat numpang nikah tersebut bisa diberikan ke KUA setempat
dimana kamu melangsungkan pernikahan.
2. Melengkapi Dokumen dan Syarat Nikah di KUA
Setelah menentukan lokasi akad nikah, selanjutnya kamu harus melengkapi
dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pencatatan pernikahan, di
KUA.
- Surat pengantar ketua RT
- Surat pernyataan belum menikah dengan materai 6000 yang diketahui RT/RW dan kelurahan setempat
- Surat keterangan menikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat di kelurahan
- Surat izin orang tua bagi calon pengantin yang belum berumur 21 tahun
- Surat cerai dari pengadilan agama bagi yang sudah pernah menikah lalu bercerai
- Surat kematian dari kelurahan jika sudah pernah menikah tetapi pasangannya meninggal dunia
- Surat dispensasi poligami dari pengadilan agama jikalau calon pengantin pria sudah memiliki istri
- Surat numpang nikah dari KUA domisili jika tempat tinggal sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai untuk pelaksanaan akad nikah
- Surat izin dari atasan/komandan bagi anggota TNI/POLRI dan sipil TNI/POLRI
- Foto copy KTP dan kartu keluarga pasangan dan orang tua/wali
- Pas foto 2x3 masing-masing mempelai 5 lembar. Untuk anggota TNI harus dengan pakaian dinas
- Akta kelahiran
- Foto copy KTP saksi nikah
Tambahan : Jika kamu menikahi orang asing atau warga negara asing (WNA),
maka ada beberapa tambahan dokumen yang harus dilengkapi,
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
- Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan jika sudah tinggal di indonesia selama lebih dari 1 tahun.
- Tanda lunas pajak bangsa asing jika sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
- Foto copy Pasport
- Foto copy akta kelahiran
- Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi
- Surat keterangan dari kedutaaan atau perwakilan diplomatik negara yang bersangkutan dengan calon pengantin WNA
3. Mengetahui Alur dan Prosedur Pengajuan Nikah
Bila kamu sudah siap untuk menikah, ada baiknya pahami alur untuk mengajukan
pernikahan ke kantor KUA.
Alur dan Prosedur Pengajuan Nikah |
Adapun alur dan prosedurnya sebagai berikut :
- Meminta surat pengantar nikah dari RT/RW untuk kelurahan/desa
- Mendatangi kelurahan/desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, kamu bisa meminta surat keterangan dispensasi dari kecamatan
- Membayar biaya nikah jika akad nikah dilakukan di luar KUA atau diluar jam kerja KUA
- Menyerahkan bukti pembayaran
- Mendatangi KUA tempat dilaksanakannya akad nikah dan menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan
- Selanjutnya berkas yang sudah diberikan akan diperiksa oleh pihak KUA
- Setelah persyaratan lengkap, pihak KUA akan memberitahukan nama penghulu yang akan bertugas
- Kedua mempelai akan diberikan bimbingan pra nikah oleh pihak KUA
- Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah ditentukan
4. Melunasi Biaya Nikah ke KUA
Perlu kamu ketahui
pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 48, Tahun 2014 telah
menetapkan biaya nikah sebesar Rp. 600.000
Namun biaya tersebut ada jika akad nikah dilakukan diluar KUA atau diluar jam kerja KUA.
Bila kamu melangsungkan akad nikah di KUA sudah pasti GRATIS.
Untuk pelunasan biaya nikah dapat di transfer ke rekening yang sudah ditentukan di KUA, nanti jangan lupa ditanyakan yaa.
5. Mengecek Buku Nikah Kamu Asli atau Tidak
Setelah prosesi akad nikah, tentunya kamu akan diberikan buku nikah sebagai
tanda bukti bahwa pernikahan kamu dan pasangan sudah tercatat oleh negara.
Tapi perlu juga mengecek apakah buku nikah kamu asli atau tidak. Pasti kamu
masih bingung kan membedakan buku nikah asli atau palsu ?
Berikut ciri-ciri buku nikah palsu :
- Kertas terlihat tipis dan murahan
- Hologram terlihat lebih mengkilap
- Jika dilihat dengan sinar ultraviolet di setiap halamannya tidak terlihat lambang garuda
- Pada potongan buku dan lambang garuda tidak simetris
Sekarang kamu sudah tahukan cara, syarat dan biaya nikah di KUA.
Kalau sudah tahu saatnya untuk mengimplementasikannya, tapi sebelum itu kamu
cek dulu kesiapan kamu dan keluarga kamu.
Karena pernikahan bukan sekedar membuat suatu hubungan menjadi halal, tapi
ada peristiwa besar didalamnya yaitu penyatuan dua keluarga besar.
Jadi jangan tergesa-gesa yaa, jika kamu sudah siap menikah mulai lah untuk
berdiskusi dengan orang tua dan keluarga kamu.
Agar ketika kamu bilang mau taaruf dan sudah siap menikah, keluargamu akan
support kamu bukan melarangnya.
Semoga artikel ini dapat memudahkan kamu untuk menuju keluarga sakinah,
mawadah warahmah. Jangan lupa di share agar orang-orang disekitar kamu
mengetahuinya.